PENGERTIAN KESEHATAN KERJA :
·
Promosi dan pemeliharaan
kesejahteraan fisik, mental dan social pekerja pada jabatan apapun dengan
sebaik – baiknya.
·
Penerapan prinsip-prinsip
keperawatan dalam memelihara kelestarian kesehatan tenaga kerja dalam segala
bidang pekerjaan (American Asociation of Occupational Health Nursing).
·
Aplikasi kesehatan masyarakat
didalam suatu tempat kerja.
TUJUAN UMUM :
Menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
TUJUAN KHUSUS :
1. Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga
kerja.
Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
3. Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan
serta kenikmatan kerja.
4. Perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar
terhindar dari bahaya – bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan
tersebut.
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya – bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk – produk perusahaan.
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya – bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk – produk perusahaan.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KERJA
1. Fisika : Kebisingan, getaran, radiasi, suhu, listrik, udara
bertekanan, cahaya.
2. Kimia : cairan, debu, asap, gas, uap, kabut, bau.
3. Biologi : serangga, kecoa, tungau, bakteri, virus, jamur,
lumut.
4. Mekanik dan ergonomic : sikap tubuh, pergerakan, gerakan
berulang.
5. Psiko social : kebimbangan, kebosanan, ketidak harmonisan,
bekerja saat liburan.
FUNGSI PERAWAT DALAM KESEHATAN KERJA :
1. Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja.
2. Melaksanakan program kerja yang telah dilaksanakan.
3. Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan.
4. Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan.
5. Menilai keadaan kesehatan tenaga kerja.
6. Menyelenggarakan pendidikan kepada tenaga kerja.
7. Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
UPAYA KESEHATAN KERJA :
Upaya kesehatan kerja merupakan kegiatan pokok puskesmas
yang ditujukan terutama pada masyarakat pekerja informal diwilayah kerja
puskesmas dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit serta
kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.
Tujuan Umum :
Meningkatnya kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya
sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan akhirnya peningkatan
produktivitas kerja melalui upaya kesehatan.
Tujuan khusus :
1. Meningkatnya kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan yang berkaitan dengan
pekerjaan dan lingkungan kerja.
2. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja informal
dan keluarganya yang belum terjangkau selama ini.
3. Meningkatnya keselamatan kerja dengan mencegah penggunaan
bahan–bahan yang dapat membahayakan lingkungan kerja dan masyarakat serta
penerapan prinsip ergonomic.
Sasaran :
Sasaran upaya kesehatan kerja diutamakan pada pekerja
informal yang merupakan lebih separuh dari angkatan kerja, seperti: tenaga
kerja lepas, terutama petani, nelayan, penyelam mutiara, perajin industri
kecil/industri rumah tangga, pekerja bangunan, kaki lima, usaha angkutan
terutama dikota, pekerja wanita khususnya usia muda dsb.
Strategi :
Strategi :
1. Upaya kesehatan kerja bagi pekerja dan keluarganya
dikembangkan secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pelayanan kesehatan puskesmas
dan rujukanya.
2. Upaya kesehatan kerja dilakukan melalui pelayanan kesehatan
paripurna dengan penekanan pada : pelayanan kesehatan kerja, keselamatan kerja,
kesehatan lingkungan.
3. Peningkatan upaya kesehatan kerja dilaksanakan melalui peran
serta aktif masyarakat dengan menggunakan pendekatan PKMD.
UPAYA KESEHATAN KERJA :
Ciri pokok kegiatan kesehatan kerja adalah
1. Identifikasi masalah:
a. Pemeriksaan kesehatan : pemeriksaan kesehatan awal dan
berkala perlu untuk pekerja, dengan perhatian khusus terhadap organ tubuh
tertentu yang mungkin terkena bahaya akibat kerja, misalnya alat pendengaran
untuk pekerja dilingkungan bising, paru – paru untuk pekerja dilingkungan kerja
berdebu.
b. Pemeriksaan kasus : pemeriksaan terhadap pekerja yang datang
berobat kepuskesmas atau dirujuk oleh kader kesehatan dengan keluhan tertentu.
c. Peninjauan tempat kerja merupakan kegiatan untuk menentukan
bahaya akibat kerja atau masalah kesehatan yang dihadapi oleh tempat kerjanya.
Bahaya dapat berupa fisik, kimiawi, bologis maupun fisiologis
2. Kegiatan peningkatan (promotif) :
Kegiatan peningkatan bertujuan untuk
meningkatkan daya tahan tubuh hingga lebih tahan terhadap bahaya akibat kerja dan
bahaya kesehatan lainnya. Kegiatan ini dapat berupa kegiatan perbaikan gizi
pekerja sesuai dengan kebutuhan kalori yang dibutuhkan jenis pekerjaanya.
Kegiatan promotif dapat juga berupa perbaikan lingkungan kerja dan kegiatan
peningkatan kesejahteraan lainnya yang dapat diorganisir melalui dana sehat
dikelompok pekerja informal.
3. Kegiatan pencegahan (preventif) Kegiatan pencegahan
dapat meliputi berbagai kegiatan antara lain:
a. Penyuluhan / latihan
Penyuluhan tentang bahaya akibat
kerja dan latihan tentang cara kerja yang benar untuk menghindari dari bahaya
akibat kerja misalnya cara penanganan bahaya kimia dan zat berbahaya (terutama
industri kecil)
b. Kegiatan ergonomic.
Kegiatan ini terutama ditujukan
untuk mencapai kesesuian antara alat kerja dan pekerjaan agar tidak terjadi
stress fisik terhadap pekerja. Kegiatan terutama diarahkan pada adopsi
ergonomic ini oleh masyarakat.
c. Kegiatan monitoring.
Kegiatan monitoring bahaya akibat
kerja, sebaiknya dilakukan oleh anggota kelompok kerja yang terlatih untuk
mendeteksi adanya pencemaran terutama zat kimiawi seperti pestisida.
d. Perbaikan mesin / alat kerja.
Kegiatan
ini penting terutama pada industri kecil dan ditujukan untuk mengurangi
pemaparan terhadap bahan – bahan produksi dan bahaya kecelakaan akibat kerja
dengan perbaikan mesin / alat mekanik.
e. Pemakaian pelindung
Pemakaian alat pelindung harus
diusahakan untuk melengkapi usaha pencegahan yang telah disebutkan diatas.
f. Administrasi
Pemberian
cuti setelah 40 jam bekerja, pemberian waktu istirahat setelah 3 jam bekerja
secara terus menerus dan juga rotasi tempet kerja untuk mencegah kebosanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar